BUS-TRUCK - Pemprov Jakarta meluncurkan layanan inisiatif dengan menggratiskan bagi kelompok tertentu melalui program TJ Card bagi para pengguna transportasi umum di kota Jakarta.
Tujuan dari program ini untuk memberikan akses transportasi publik yang lebih mudah dan terjangkau bagi warganya atau orang-orang yang bekerja di Jakarta.
Terdapat beberapa golongan yang berhak mendapatkan layanan tersebut, baik dengan TJ Card ataupun Jakcard Combo;
- Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya.
- Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI.
- Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP).
- Karyawan atau pekerja swasta tertentu dengan gaji sesuai UMP melalui Bank DKI.
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa.
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Enam golongan yang menerima Layanan Gratis dengan Jakcard Combo yang juga bisa didaftarkan dengan cara menghubungi Bank DKI.
Sementara itu, untuk penerima Layanan Gratis dengan TJ Card meliputi kelompok berikut:
- Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia).
- Penyandang disabilitas.
- Anggota Veteran Republik Indonesia.
- Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera).
- Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu.
- Pengurus masjid (marbot).
- Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
- Larva monitor.
- Anggota TNI/Polri.
Bagi warga Jakarta yang termasuk di dalam golongan bisa juga melakukan pendaftaran melalui situs resmi Kartu Layanan Gratis Transjakarta yaitu https://klg.transjakarta.co.id/klg/.
Pendaftaran secara daring prosesinya seperti mengisi data diri, mengunggah dokumen pribadi seperti KTP, KK, dan foto diri. sampai mendapat konfirmasi keberhasilan pendaftaran.
Pendaftaran juga bisa dilakukan dengan datang ke Bak DKI yang sudah ditentukan untuk pengambilan kartu. Jika pengambilan dilakukan secara mandiri bisa membawa kopi dari KTP. Namun untuk pengambilan dengan diwakili hanya bisa dilakukan oleh pihak yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan kopi KK dan KTP pendaftar, serta kopi KK dan KTP pihak yang mewakilkan.
Untuk pengambilan kartu oleh pihak yang statusnya tidak satu KK bisa juga dilaksanakan dengan membawa tambahan dokumen berupa surat kuasa bermeterai yag telah ditandatangi ditambah kopi KTP serta KTP asli pihak yang mewakili pendaftar. (EW)
Baca juga: Tahun 2025 Bus Listrik Transjakarta Akan Ditambah
Baca juga: Transjakarta Akan Jadi Transjabodetabek?