Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI, telah menyiapkan sanksi kepada perusahaan otobus yang menaikkan tarif melebihi bartas ketentuan maksimum di musim arus mudik Idul Fitri 1439 Hijriah tahun 2018 ini. Pemerintah telah menetapkan batas tarif atas untuk bus antar kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyebutkan, pemberlakuan batas atas tarif tiket bus ini hanya berlaku untuk bus AKAP kelas ekonomi. Sementara, bus kelas di atasnya seperti Patas, VIP, Eksekutif dan Super Eksekutif, penentuan tarifnya diserahkan sepenuhnya kepada operator bus.
"Pemerintah telah mengatur untuk tiket bus AKAP kelas ekonomi. Harga tiketnya tidak boleh melebihi batas atas yang telah ditetapkan," kata Budi Setiyadi. Budi jugamenegaskan untuk tarif bus AKAP non-ekonomi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar. Namun begitu, setiap perusahaan operator bus atau PO maupun agen penjualan tikentnya, wajib mencantumkan tarif tiket bus kelas non-ekonominya di papan yang mudah dibaca oleh calon penumpang di loketnya. Sehingga, penumpang tidak merasa tertipu. "PO bus tetap harus mencantumkan harga pada tiket dan loket penjualan tiket," ungkap Budi Setiyadi.
Berdasar penelusuran kami, tarif tiket bus AKAP non-ekonomi sudah naik sejak tanggal 1 Juni 2018. Setiap PO bus menerapkan tarif bervariasi. Ada juga yang masih memberlakukan sistem pemesanan kursi dengan uang muka senilai tertentu. Sementara, tarif resmi bus baru akan dikeluarkan beberapa hari menjelang keberangkatan bus.
"Untuk tarifnya, kita masih belum dapat pemberitahuan dari kantor pusat, mungkin sekitar H-3 sebelum keberangkatan," ungkap seorang petugas tiket di pool PO Harapan Jaya di kawasan Cinangka, Tangerang Selatan, Sabtu (2/6/2018).