Beranda Mobil Listrik

Setelah Pajak Murah, Mobil Listrik Akan Dapat insentif Tol dan Parkir

Mobil Listrik
Penulis: Gemilang Isromi Nuar
Rabu, 5 Oktober 2022 13:00 WIB
Mobil Listrik - Setelah Pajak Murah, Mobil Listrik Akan Dapat insentif Tol dan Parkir
Bagikan ke:

Meski dari segi harga lebih tinggi dari mesin konvesional, kendaraan beroda empat listrik di Indonesia dikenakan biaya pajak yang cukup relatif murah dari pemerintah. Hal ini dikarenakan pemerintah memberikan insentif pajak kepada pemilik mobil listrik. Perlu diketahui bahwa pajak tahunan mobil listrik tergolong lebih rendah seharga pajak mobil tahun 90-an.

Foto - Setelah Pajak Murah, Mobil Listrik Akan Dapat insentif Tol dan Parkir

Baca Juga: Tesla Kejar Target Sebagai Raksasa Mobil Listrik di 2023, Begini Caranya

Namun, tidak hanya itu saja Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Danto Restyawan mengatakan akan ada sejumlah manfaat yang bisa didapatkan pemilik kendaraan jika sudah dikonversi menjadi listrik.

“Jika sudah didaftarkan, salah satunya adalah bisa bebas ganjil-genap, bisa juga mendapat insentif pajaknya nol, dan kami juga sedang mengupayakan dapat insentif tol dan parkir juga sedang diupayakan digratiskan," ujar Danto saat seminar di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2022.

Foto - Setelah Pajak Murah, Mobil Listrik Akan Dapat insentif Tol dan Parkir

Lebih lanjut, banyak mobil yang sudah dikonversi dari mesin berbahan bakar minyak ke motor listrik berbasis baterai. Tapi, mereka tidak bisa mendapatkan keuntungan karena bengkel yang melakukan konversi belum tersertifikasi.

“Keluar sertifikatnya sangat mudah dan surat-suratnya juga berubah serta pelat nomornya ada biru-birunya. Terpenting adalah bengkel sudah tersertifikasi dan bengkel tersebut yang mengajukan kepada kami (Dirjen Kemenhub),” papar Danto.

     Baca Juga: Selain Banjir, Hal Ini Menjadi Momok Mengerikan Saat Turun Hujan

Foto - Setelah Pajak Murah, Mobil Listrik Akan Dapat insentif Tol dan Parkir

Pemerintah Indonesia sendiri tengah gencar membangun industri kendaraan listrik, baik untuk modelnya maupun infrastruktur pendukungnya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Foto - Setelah Pajak Murah, Mobil Listrik Akan Dapat insentif Tol dan Parkir

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko meminta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk meriset komponen mobil listrik yang masih diimpor. Menurutnya, komponen kendaraan listrik seperti baterai, dinamo, dan controller mempengaruhi biaya produksi kendaraan listrik.

"Ada yang harus kita fokuskan, pertama baterai,kedua dinamo dan yang ketiga adalah controllernya, ketiga hal ini sementara ini masih impor. Jadi mestinya BRIN menuju ke sana, kejar habis sampai ketemu," ujar Moeldoko di IEMS 2022.

#mobil-listrik #tol #parkir #pajak

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.