Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan Polri untuk mengeluarkan pelat nomor khusus untuk mobil listrik --secara umum kendaraan listrik. Hal ini terkait dengan insentif yang akan didapat kendaraan bertenagakan setrum tersebut.
Berdasar Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan memang kendaraan listrik mendapat beberapa benefit. Seperti pengecualian dari larangangan penggunaan ruas jalan tertentu --misalnya ganjil-genap, dan bahkan tarif parkir gratis untuk wilayah tertentu.
"Saya minta kepada Polri untuk sepeda motor listrik atau electric vehicle seperti ini (mobil listrik) ditandai dengan warna dasar pelat kendaraan yang berbeda, TNKB-nya," terang Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi kala menghadiri peluncuran layanan GrabCar Elektrik di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Senin lalu (27/1).
Harapannya dengan dilakukan pembedaan warna dasar pelat nomor kendaraan untuk kendaraan listrik, pihak kepolisian maupun pihak lain yang berkepentingan bisa dengan mudah mengidentifikasi kendaraan listrik dan kemudian memberi insentif yang seharusnya.
(Enaknya Beli Mobil Listrik di Jakarta Karena Pergub Baru ini)
Lebih lanjut Budi mempertegas kalau keuntungan ini hanya bisa dinikmati kendaraan listrik murni yang tenaga penggeraknya berbasiskan baterai. Sementara untuk kendaraan hybrid maupun plug-in hybrid tidak akan mendapat pelat khusus sehingga tak akan menikmati insentif-insentif khusus tersebut.
"Polri juga sudah masuk ke rancangan peraturan Kapolri menyangkut warna dasar (TNKB) untuk kendaraan listrik itu apa," ujar Budi lagi menutup percakapan.