Mobil full listrik tak lagi menjadi isapan jempol di jalanan Indonesia. Walau masih relatif sangat baru, namun nampaknya kehadirannya mulai dilirik oleh pasar tanah air. Saat ini Hyundai pun kini hadir dengan menjajakan Hyundai Ioniq EV dan Kona EV, yang tercatat sebagai kendaraan murni listrik paling terjangkau saat ini.
Mobil-mobil penghisap setrum ini akan mendapatkan tanda khusus berupa plat nomor dengan ornamen biru yang menjadikan ciri tersendiri sebagai mobil bebas polusi ini. Maaf, tanda ini hanya diberikan pada mobil full elektrik dan bahkan tidak diberikan pada mobil hybrid.
Keputusan penggunaan plat nomor ini tertuang pada Keputusan Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 tahun 2020, tentang standarisasi spesifikasi teknis material TNKB dan TCKB.
Pengguna nomor dengan aksen biru ini tak hanya sebatas kendaraan roda empat saja, namun juga akan dikenakan pada kendaraan roda dua bahkan kendaraan dengan jumlah roda lebih dari empat seperti bus ataupun truk.
Warna tambahan biru ini tentunya akan memudahkan indentifikasi kendaraan, terlebih bagi petugas kepolisian di lapangan.
Perlu diingat bahwa salah satu keistimewaan kendaraan full elektrik adalah tidak dikenai aturan ganjil-genap.