Beranda Mobil Listrik

Honda Indonesia Belum Punya Mobil Listrik? Ini Jawabannya

Mobil Listrik
Penulis: Imam Ghozali
Minggu, 9 Februari 2020 14:00 WIB
Mobil Listrik - Honda Indonesia Belum Punya Mobil Listrik? Ini Jawabannya
Bagikan ke:

Transisi di industri otomotif dari mobil konvensional berbahan bakar minyak menuju mesin listrik sudah dimulai. Para produsen mobil di Indonesia pun sudah ada yang memasarkan atau sekedar memamerkan mobil listriknya, entah itu berbentuk hybrid, PHEV atau bahkan EV. Ada juga yang belum. Salah satunya, Honda.

Hal tersebut ditanggapi oleh Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM), Yusak Billy. Ia mengatakan pihaknya bukan tidak memikirkan sama sekali ke arah mobil berbasis listrik untuk pasar Indonesia. Namun mereka sedang benar-benar memikirkan terkait konsumen di tanah air.

"Teknologi elektrifikasi itu harus benar-benar dipikirkan secara baik, karena harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan konsumen," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis lalu  (6/2).

Foto - Honda Indonesia Belum Punya Mobil Listrik? Ini Jawabannya

Foto: Danu - Tokyo

Yusak menyebut pihaknya saat ini masih menunggu aturan turunan mengenai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah. Jika aturan tersebut sudah jelas, maka HPM siap menghadirkan mobil berbasis listriknya untuk pasar Indonesia.

"Jadi, kami sih modelnya banyak. Dari mulai hybrid, PHEV, BEV, FCV, kami punya. Sekarang kan lagi menunggu peraturan pemerintah. Juknis. Itu kan belum rilis juga. Kalau itu sudah, kami akan beraksi secepat mungkin. Yang pasti harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan konsumen," sebutnya.

"(model) Apa yang cocok, nanti kami lihat juknis-nya," jelas Yusak.

Saat ini sendiri sudah ada regulasi kendaraan listrik berupa Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Bebrasis Baterai untuk Transportasi Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mulai berlaku 16 Oktober 2021, juga ada Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2020 soal pembebasan Bea Balik Nama (BBN) khusus untuk daerah Jakarta. 

#honda #mobil-listrik

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.