Pemerintah telah mengeluarkan regulasi kendaraan listrik yang tertuang dalam Perpres No 55 tahun 2019 dan aturan pajak dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019. Namun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) hingga saat ini belum rampung.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan, Putu Juli Ardika mengatakan, juklak dan juknis kendaraan listrik akan rampung sebelum Agustus 2020.
"Segera mungkin untuk bisa diterbitkan (junklak dan juknis. Paling lambat itu Agustus. Kan dikasih waktu setahun, waktu itu dikeluarkan Agustus jadi jauh sebelum Agustus selesai," ujarnya kepada wartawan di arena GIICOMVEC 2020, di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (6/3).
Putu mengaku pihak Kemeneterian Perindustrian (Kemenperin) sudah melakukan diskusi lanjutan terkait Perpres kendaraan listrik. Diskusi sudah dilakukan antara Kemenperin dengan Kementerian lain yang terkait.
"Kalau di Kemenperin itu memang konsep regulasi, roadmap-nya udah mulai didiskusikan antar Kementerian. Memang ada hal yang perlu didiskusikan secara mendalam yaitu terkait TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)," katanya.
Sebenarnya menurut putu sudah banyak kebijakan yang dibuat pemerintah daerah selain juklak dan juknis yang sedang ditunggu-tunggu, dari masing-masing darah seperti Jakarta dan Bali.
"Jadi aturan lain udah banyak keluar kayak DKI Jakarta diskon BBnKB kendaraan listrik. Bali Pergub udah ada. Ini sekarang tinggal dari Kemenperin bagaimana bisa mencapai TKDN," pungkas Putu.