OTODRIVER - Dalam satu minggu ini di jagad maya ramai beredar informasi yang menyebutkan bahwa untuk pembelian solar subsidi perlu menyertakan STK dari kendaraan yang akan diisi bahan bakar tersebut.
Pekan ini (4/9/2026), pihak PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan klarifikasi bahwa isu soal kewajiban menunjukkan STNK sebagai syarat pembelian BBM subsidi di SPBU bukan merupakan kebijakan secara nasional.
Sebagaimana diutarakan oleh VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora yang dikutip dari Antara, mekanisme tersebut merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan.
Sejurus kemudian diterangkan lagi oleh Kitty, untuk ketentuan pembelian BBM sejatinya tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Disampaikannya juga, pihak Pertamina Patra Niaga sangat memperhatikan respons dan masukan masyarakat atas informasi yang tersebar meluas dari wilayah Sumatera Selatan, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.
Pihak Pertamina Patra Niaga juga sudah meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Diutarakan juga permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman.
Pertamina Patra Niaga memastikan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berkaitan dengan masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.
Dalam memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga juga terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur.

Pengawasan intensif ke 900 SPBU Perrtamina di seluruh Indonesia
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.
Kitty meneragkan, dalam prosesnya apabila terbukti terdapat pelanggaran, pihak Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.
Perusahaan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Selain pengawasan di lapangan, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan melalui penggunaan QR code subsidi tepat pada aplikasi MyPertamina untuk mendukung penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak. (EW)











