OTODRIVER – Pihak Bapenda DKI Jakarta memberikan informasi bahwa lebih sejuta kendaraan bermotor di DKI Jakarta belum didaftarkan ulang melalui mekanisme pembayaran pajak tahunan.
Dari jumlah kendaraan yang tertunggak pajaknya tersebut berpotensi ada tunggakan pajak kendaraan mencapai Rp 1 triliun.
"Kalau dari potensi Rp 1 triliun dan diharapkan pada pemutihan bisa membayar Rp 300-400 miliar itu baik," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangannya di Jakarta, pekan ini (17/6).
Untuk menarik pelunasan registrasi kendaraan bermotor, masih menurut Lusiana yang diktuip dari Antara, pada setiap perayaan Hari Ulang Tahun Jakarta, Pemprov DKI Jakarta memberikan pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan sanksi denda dan bunga.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. "Sebenarnya program pemutihan ini untuk menyasar kendaraan yang belum daftar ulang dan membayar pajak," ujarnya lebih lanjut.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo sendiri menegaskan pembebasan pajak pada Hari Ulang Tahun Jakarta Ke-498 bukan untuk masyarakat yang lalai membayar pajak.
"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak membayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak. Kan beda-beda banget ya," kata Pramono saat dijumpai di Jakarta Pusat, pekan lalu (11/6).
Salah satunya pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan itu sudah berlaku mulai Sabtu (14/6), hingga 31 Agustus 2025. (EW)









