Asuransi Mobil Bisa Menanggung Kerusakan Akibat Kerusuhan, Asal...

Asuransi mobil tentu menjadi penting bagi setiap pemilik kendaraan.
Rabu, 3 September 2025 09:00 WIB
Berita - Asuransi Mobil Bisa Menanggung Kerusakan Akibat Kerusuhan, Asal...

Kerusuhan (Foto :adit)

Bagikan ke:
Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER – Asuransi mobil tentu menjadi penting bagi setiap pemilik kendaraan. Hal ini guna memberikan ketenangan pengguna mobil terhadap kerusakan.

Lantas saat Indonesia tengah dilanda situasi yang kurang kondusif di berbagai titik, asuransi mobil tentu menjadi sangat penting. Namun tahukah Anda bahwa asuransi mobil standar tidak menutupi kerusakan akibat huru-hara?

Foto - Asuransi Mobil Bisa Menanggung Kerusakan Akibat Kerusuhan, Asal...
Kerusuhan (Foto : adit)

Berdasarkan acuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tahun 2021, terdapat pengecualian yang secara tegas menyebutkan bahwa kerugian atau kerusakan akibat kerusuhan, tawuran, pemogokan, huru-hara, terorisme, hingga penjarahan tidak termasuk dalam jaminan polis standar. Artinya, jika kendaraan rusak terjebak di tengah unjuk rasa atau dirusak massa, klaim tidak bisa diajukan.

Namun, umumnya setiap asuransi menawarkan paket asuransi yang meng-cover kerusakan akibat huru-hara. Seperti salah satunya Asuransi Astra.

Seperti dilansir dari laman resminya, selain perlindungan atas bencana alam seperti banjir, tanah longsor, tsunami, dan lain-lain, juga terdapat tambahan perlindungan atas risiko kerusahan, pemogokan, dan huru-hara (SRCC – Strike, Riot and Civil Commotion).

 “Sebagian dari masyarakat kita masih belum tahu bahwa perlindungan asuransi tidak terbatas pada kerugian yang timbul akibat kecelakaan saja, namun juga ada perluasan jaminan atas kondisi darurat lain seperti huru-hara. Kejadian seperti ini tidak bisa diprediksi, dan tentunya tidak pernah diharapkan terjadi. Namun, akan sangat bijak kalau menambahkan perluasan jaminan sebagai langkah preventif,” ungkap Head of Communication and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.

Selain asuransi tunjangan pihak ketiga, asuransi huru-hara memang memiliki perluasan premi yang tentu lebih besar dibanding banjir, namun hal tersebut sepadan jika dibandingkan dengan potensi kerugian yang sangat besar. (AW).

#asuransi #mobil

Bagikan ke:
Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.