Beranda Berita

Tiket Bus Akan Diberi Batas “Atas” Dan “Bawah”

Berita
Penulis: Erie W. Adji
Rabu, 7 Februari 2024 17:00 WIB
Berita - Tiket Bus Akan Diberi Batas “Atas” Dan “Bawah”
Bagikan ke:

Memasuki tahun 2024 jika boleh disebut merupakan permulaan yang kelam bagi dunia transportasi bus nasional. Bagaimana tidak, empat kali nyaris beruntun terjadi kecelakaan yang melibatkan bus dan yang paling memperihatinkan adalah adanya korban yang tewas dalam kecelakaan-kecelakaan tersebut. Kebetulan empat kecelakaan ini, tiga dia natarnya terjadi di jalan tol.

Lebih miris memasuki bulan Februari terjadi lagi dua kecelakaan yang juga menimbulkan korban jiwa. Pertama di daerah Kubu Raya, Kalimantan Barat, kemudian yang terjadi akhir pekan lalu (4/2) di ruas tol Trans Jawa wilayah Ngawi dimana sebuah bus pariwisata terguling karena sopirnya kehilangan kendali saat menyalip.

Jumlah kecelakaan dengan melibatkan bus yang terjadi sejak bulan Desember tahun 2023 hingga awal bulan Februari 2024 di sejumlah daerah di Indonesia rata-rata menimbulkan korban jiwa.

Padahal bus, maupun truk, yang beredar saat ini mempunyai teknologi maupun fitur kemanan berkendara yang sesuai dengan standar keamanan berkendara di Indonesia. Ditambah lagi, paling tidak untuk kasus kecelakaan yang melibatkan bus, usia pakai kendaraan besar itu rata-rata juga ‘usia muda’.

Hal ini sejatinya telah menarik perhatian regulator, kali ini pihak Kementerian Perhubungan menyoroti beragam kejadian tersebut secara serius. Lewat Danto Restyawan selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan, Kementerian Perhubungan, mengisyartkan bahwa untuk tiket bus akan diberlakukan harga “batas atas” dan “batas bawah”.

“Supaya operator bus bisa membiayai keberadaan sopir cadangan, karena sejumlah kasus kecelakaan tersebut ditemukan bahwa pengemudinya hanya satu orang,” ungkapnya pekan ini (7/2).

Ditemui di sela perhelatan Media Gathering gelaran GIICOMVEC 2024, ia menjelaskan lagi bahwa kebijakan yang segera diberlakukan tahun ini juga menyangkut aturan dalam hal penggajian bagi para pengemudi bus.

Standar penggajian yang memadai diyakini Danto akan membuat suasana kerja para sopir lebih nyaman. “Sehingga para sopir tersebut bisa bekerja lebih fokus,” ungkap pemilik gelar Magister Transportasi itu.

Perihal yang diutarakan oleh Danto itu selaras dengan penjelasan dari Sony Susmana sebagai Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI). Berkaitan kecelakaan yang berulang dalam satu bulan terakhir, dugaan karena kelalaian sang pengemudi tidak bisa dijadikan faktor tunggal.

Hal itu menurutnya tetap ada peran dari pemilik armada atau pihak manajemen yang dianggapnya kerap ‘menekan’ pengemudi dengan memberikan rentang waktu mengemudi yang terlalu panjang.

Kondisi itu terbilang sangat berbahaya, terutama jika dalam satu unit bus hanya terdapat satu orang pengemudi. Potensi kelelahan dan ‘dikejar’ waktu sebenarnya sangat berpotensi menumbulkan kecelakaan. “Karena sebenarnya driver tahu bahaya-bahannya ketika memaksakan diri (untuk mengemudi, Red), tetapi mereka kadang enggak punya pilihan,” jelasnya prihatin.

Sejurus kemudian dijelaskan lagi oleh Sony bahwa jika kita memperhatikan bus-bus yang melaju cepat, di jalan arteri maupun di jalur tol, ”Lebih karena dikejar ‘rotasi’ (target rit, Red), dan mengindari rasa kantuk.”

Dipungkaskan oleh Danto, untuk lebih meningkatkan efek penegakkan regulasi keamanan pengoperasian bus di jalan, akan juga mewajibkan pemakaian kamera pemantau untuk area depan dan belakang bus serta kondisi di dalam kabin. “Tahun ini kami harap bisa diberlakukan,” tegasnya.  

Baca juga: Lagi Dan Lagi, Laka Bus Di Tol Karena Sopir Ngebut

Baca juga: Sebaiknya Pengemudi Kendaraan Besar Memiliki Hal Ini

#transjawa #tol #kecelakaan #menyalip #bus #akap #akdp #batas-kecepatan #ngantuk #penumpangtewas

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.