Tanggapan BMW Soal Menteri Harus Pakai Mobil Buatan Dalam Negeri

Beberapa waktu lalu, Waki Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menjeskan bahwa Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melarang Menteri dan pejabat Eselon I menggunakan mobil mewah impor.
Penulis: Aditya Widiutomo
Senin, 4 November 2024 06:00 WIB
Berita - Tanggapan BMW Soal Menteri Harus Pakai Mobil Buatan Dalam Negeri
Bagikan ke:

OTODRIVER – Beberapa waktu lalu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melarang Menteri dan pejabat Eselon I menggunakan mobil mewah impor. Nantinya, mereka akan beralih ke mobil buatan Anak Bangsa.

Lantas, bagaimana tanggapan BMW soal rencana Presiden Prabowo Subianto tersebut? 

Bayu Rianto selaku Marketing Director PT BMW Group Indonesia menjelaskan bahwa pihaknya selalu mendukung Keputusan Pemerintah soal beralihnya ke mobil buatan Dalam Negeri.

Foto - Tanggapan BMW Soal Menteri Harus Pakai Mobil Buatan Dalam Negeri
BMW i7 protection Bulletproof

"Saya sangat mendukung, sih. Kami kan juga anak bangsa ya. Kami juga bangga lah kalau memang anak bangsa ini punya produk yang memang bisa dipakai oleh kenegaraan," jelasnya saat momen peluncuran BMW M4 CS dan BMW M2 Special Edition di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

"Tapi kami tetap akan support pemerintah. Bisa dilihat di dua tahun ini kan kami sangat massif sekali men-support pemerintah dan kami berikan komitmen kami untuk pemerintah RI ke depan kami akan support apa pun itu," tambahnya.

Bayu menjelaskan bahwa pihaknya sejak dulu selalu mendukung upaya Pemerintah dan sebagai sesame produsen mobil terus berharap yang terbaik untuk mobil anak bangsa termasuk Pindad.

"Sejarah kita BMW adalah mendukung pemerintah, langkah mereka seperti apa. Dari Kita sih berharap sukses untuk Pindad Maung. Tentu kami ingin lihat seperti apa, karena apa pun yang bisa kami support, kami akan support," tutupnya.

Menteri memang mendapat jatah mobil dinas. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, urusan kendaraan dinas tercantum dalam BAB III Pasal 5.

Di situ tertulis, menteri setingkat mendapat 'jatah' maksimum dua unit mobil dengan kelas kualifikasi A. Adapun kendaraan yang masuk kriteria kualifikasi A sebagai berikut:

1. Sedan, kapasitas mesin 3.500 cc, 6 silinder

2. SUV/MPV, kapasitas mesin 3.500 cc, 6 silinder. (AW).

 

#menteri #pindad

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.