Beranda Berita

Kemenhub: Masyarakat Berhak Menolak Bus Yang Tidak Lain Jalan

Berita
Penulis: Erie W. Adji
Senin, 13 Mei 2024 13:05 WIB
Berita - Kemenhub: Masyarakat Berhak Menolak Bus Yang Tidak Lain Jalan
Bagikan ke:

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno meminta kepada seluruh masyarakat pengguna transportasi bus agar berani mengritik dan menolak terhadap kendaraan yang hendak ditumpangi jika tidak memiliki izin kelaikan jalan.

“Masyarakat harus tetap menolak, misalnya saya nggak bisa pake bus ini (karena tidak ada izin angkutan dan kelayakan kendaraan), karena bus ini tidak ada uji KIR-nya gitu, ya tolak aja, minta ganti yang baru karena kan disewa,” kata Hendro di Jakarta (12/5). Seperti dikutip dari Antara.

Oleh karena itu, Hendro mengimbau masyarakat pengguna bus untuk terlebih dulu mengecek kelaikan jalan transportasi tersebut di aplikasi MitraDarat demi memastikan keamanan dan keselamatan selama perjalanan. “Dan saya juga mengimbau kepada masyarakat kita kalau menggunakan bus pariwisata cek betul tentang uji KIR-nya, ada nggak? Perizinannya bagaimana? Itu kalau nggak ada kembalikan lagi pada pemilik busnya bahwasanya bus tersebut tidak layak untuk jalan,” tegas Hendro lebih lanjut.

Menurut Hendro, kendaraan yang dalam kondisi baik akan memberikan kenyamanan lebih selama perjalanan. Dengan melakukan uji KIR sebelumnya, pemilik kendaraan dapat memastikan bahwa kendaraan mereka siap untuk menempuh perjalanan jauh tanpa masalah teknis yang tidak terduga.

Uji KIR kendaraan dilakukan untuk memastikan bahwa semua komponen penting seperti rem, lampu, ban, dan sistem kemudi berfungsi dengan baik. Ini membantu mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh kegagalan mekanis atau teknis pada kendaraan.

Dia menyampaikan lagi bahwa soal laik atau tidaknya kendaraan akan terlihat dari izin operasional angkutan dan keterangan kelulusan uji berkala, yang akan muncul ketika nomor kendaraan dimasukkan pada aplikasi.

“Artinya kan masyarakat sewa, jadi ketika disewa harus di cek, busnya layak nggak yang saya mau pake? Minta yang secara teknis memenuhi syarat karena kan (busnya) disewa. Jadi masyarakat harus menolak kalau nggak ada uji KIR-nya. Suruh ganti bus kalau tidak ada uji KIR-nya, ganti sama bus yang layak. Jadi kritik masyarakat salah satu kontrol juga,” tutur Hendro lagi.

Ia berharap ke depan masyarakat lebih kritis terhadap kendaraan yang tidak layak jalan, sehingga tidak terjadi kejadian serupa yang menimpa bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar SMK mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat. Dengan adanya kritik dari masyarakat, maka pengusaha bus akan mematuhi kewajiban, termasuk uji KIR.

Hendro juga berkomitmen untuk meningkatkan kepatuhan dengan aturan yang berlaku untuk mencegah kecelakaan lalu lintas di masa depan. Meski begitu, dia juga menekankan kesadaran masyarakat dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan, termasuk dalam pengawasan uji KIR oleh petugas di lapangan.

“Artinya, pentingnya juga kesadaran masyarakat. Sama-sama kita menyadarkan masyarakat, begini kalau misalnya salah satu kontrolnya bagi petugas-petugas KIR di lapangan adalah masyarakat juga,” pungkas Hendro.

Baca juga:Pakar Keselamatan Berkendara : PO Bus Perlu Mencontoh Perusahaan Minyak Asing

Baca juga: Sungguh Disayangkan, Sabuk Pengaman Belum Jadi Hal Serius Di Indonesia

Foto - Kemenhub: Masyarakat Berhak Menolak Bus Yang Tidak Lain Jalan

Sudah waktunya diwajibkan untuk memasang 'teralis' untuk melindungi panumpang tidak terlempar keluar kabin, seperti bus di Jepang

 

#laka #korlantas #polri #kemenhub #dishub #rampcheck #subang #pariwisata #bus #remblong #uji #kir #smklinggakencanadepok

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.