OTODRIVER - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau yang biasa disebut GAIKINDO kini dikabarkan mendukung seruan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita untuk memberikan insentif bagi mobil hybrid, meskipun nilainya tidak sebesar insentif untuk mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV).
"Kami sependapat bahwa mobil hybrid sebaiknya juga mendapatkan insentif, walaupun tidak sebesar mobil full listrik," ujar Ketua I Gaikindo, Jongkie D. Sugiarto, dikutip dari Antara, Kamis (29/8/2024).
Jongkie berpendapat, mobil hybrid berhak mendapat insentif karena efisiensi bahan bakarnya yang jauh lebih baik dibandingkan mobil konvensional. Kombinasi mesin pembakaran internal (ICE) dan motor listrik membuat mobil hybrid mampu mengurangi konsumsi bahan bakar secara signifikan, yang tidak hanya menghemat pengeluaran konsumen, tetapi juga mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Efisiensi ini, sambungnya, juga berkontribusi pada pengurangan emisi gas buang, menjadikan mobil hybrid sebagai pilihan yang lebih ramah lingkungan dan membantu pemerintah mencapai target nol emisi pada 2030.
"Mobil hybrid sudah hemat BBM yang cukup signifikan, sudah rendah polusi karena mesin ICE jarang hidup, bisa langsung beroperasi," kata Jongkie.
Selain itu, mobil hybrid memiliki beberapa keunggulan dibandingkan mobil listrik penuh, antara lain kemampuan beroperasi tanpa infrastruktur pengisian daya, mobil hybrid tidak membutuhkan pengisian daya eksternal karena baterainya terisi secara otomatis saat mobil beroperasi, menjadikannya lebih praktis dan mudah diadopsi oleh masyarakat luas, terutama di daerah yang belum memiliki infrastruktur pengisian daya yang memadai.
Kemudian mobil hybrid memiliki biaya produksi yang lebih rendah, sejauh ini harga mobil hybrid lebih terjangkau bagi masyarakat dibandingkan mobil listrik penuh.
Sebelumnya pada awal Agustus, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan tidak ada penambahan kebijakan baru untuk sektor otomotif pada tahun ini. Hal ini berarti pemerintah juga tidak akan mengeluarkan kebijakan dalam memberikan insentif untuk kendaraan hybrid di Indonesia.
Saat ini, mobil hybrid dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen. Hal ini berbeda dengan BEV yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0 persen hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP). Fasilitas PPN DTP diberikan khusus atas mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen. Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10 persen.
Dengan fasilitas ini, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen adalah sebesar 1 persen. Fasilitas PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024. (AB)
#mobil-hybrid #spesifikasi-mobil-hybrid #harga-mobil-hybrid #insentif-mobil-hybrid #pemerintah-beri-insentif-mobil-hybrid