Teknologi Spion Kamera Kia EV9 Tidak Bisa Dipakai di Indonesia

Teknologi Spion Kamera Kia EV9 Tidak Bisa Dipakai di Indonesia

OTODRIVER - Jika dilihat dari segi tampilan eksterior Kia EV9 terlihat sangat futuristik dan modern di mana terdapat spion dengan model kamera.

Namun sayangnya, teknologi itu belum bisa diterapkan di Indonesia karena terbentur aturan. "Karena melangggar peraturan lalu lintas di Indonesia, mau tidak mau harus menyesuaikan dan mengganti kamera itu dengan spion biasa," ujar  Marketing & Development Division Head PT Kreta Indo Artha (KIA), Ario Soerjo beberapa waktu lalu di GIIAS 2023. 

Bagian interior mobil ini sendiri, telah disiapkan layar khusus pengemudi  bisa melihat kondisi jalan yang ada di belakang mobil.

Berdasarkan regulasi tentang kendaraan di Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, spion adalah salah satu komponen pendukung bagian dari syarat teknis kendaraan.

Pada Pasal 37 dijelaskan spion wajib:

a. Berjumlah 2 (dua) buah atau lebih; dan
b.Dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.

"Yang cuma mengandalkan spion kamera saja belum bisa diluluskan uji tipe. Jika kendaraan spion kamera ingin lulus uji tipe mesti terpasang spion tambahan yang sesuai aturan," ujar Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Dewanto Purnacandra dikutip dari CNN.

Pada gelaran GIIAS 2023, mobil listrik terbaru yang diperkenalkan pada hari pertama pameran ini berhasil mendapatkan penghargaan bergengsi sebagai Mobil Listrik Terfavorit. (GIN)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 
Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com