OTODRIVER - Dalam Operasi Patuh Jaya 2023 yang dimulai Senin, (10/7) bagi siapa saja mobil yang menggunakan pelat RF akan ditertibkan.
Polisi sendiri telah menyiapkan pelat kode baru 'Z' sebagai pengganti RF untuk pejabat yang sudah ditentukan.
"Selama 14 hari ke depan (10-23 Juli), Operasi Patuh Jaya akan dilaksanakan dengan melibatkan 2.938 personel. Karena seyogyanya penegakan hukum yang baik akan berdampak pada kedisiplinan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran kembali," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Karyoto dikutip dari tribratanews.polri.go.id Senin, (10/7).
Perlu diketahui, pelat nomor RF yang kerap kali disalahgunakan oleh pemiliknya yang juga sering kali menggunakan sirine dan strobo yang bukan peruntukkannya. Nantinya, bila ada yang menggunakan pelat nomor tersebut maka akan dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Sementara itu, dalam Operasi Patuh Jaya ini juga menindak pelanggaran lainya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. M. Latif Usman mengatakan, razia stasioner diberlakukan di titik-titik yang kerap didapati banyak pelanggaran. Namun, penindakan dengan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mobile tetap diutamakan.
"Kami tetap menggunakan kegiatan stasioner, tapi petugas di lapangan akan kita sebar semuanya. Jadi, tidak setiap kendaraan dihentikan, enggak. Tapi, kami tetap memaksimalkan ETLE mobile dan ETLE statis. Anggota yang di lapangan tetap melihat pelanggaran yang kasat mata di depannya," jelasnya. (GIN)