Dalam pengumuman kedua pemberian bantuan subsidi untuk kendaraan listrik, Kementerian Keuangan resmi memberlakukan program bantuan pemerintan bagi mobil listrik mulai hari ini, 1 April 2023.
Untuk mobil dan bus listrik diberikan insentif fiskal berupa pengurangan Pajak Pertambagan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. "Jadi PPN yang harus dibayar hanya 1 persen," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Marves, Senin (20/3).
Insentif fiskal tersebut berlaku untuk mobil dan bus listrik itu yang telah memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen.
Putusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Dalam Pasal 4 dijelaskan, Pajak Pertambahan Nilai untuk mobil dan bus listrik sebesar 11% dari harga jual. Pemerintah akan menanggung 10 persen dari PPN itu sehingga konsumen hanya membayar PPN 1 persen untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN 40 persen. Sedangkan untuk bus listrik yang memiliki TKDN 20-40 persen, pemerintah akan menanggung 5 persen dari PPN.
Saat ini hanya dua mobil listrik yang memenuhi syarat TKDN 40% yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV. Insentif ini diberikan untuk msa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Perlu diketahui, kebijakan ini diterbitkan untuk mendorong percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan listrik berbasis baterai.