OTODRIVER - Perusahaan industri kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai yang melakukan pengadaan KBL impor mobil dalam keadaan utuh (completely built-up/CBU) sudah dapat diberikan insentif berupa pembebasan bea masuk, pajak penjualan barang mewah (PPnBM), hingga pajak daerah.
Hal itu sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) untuk Transportasi Jalan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan kebijakan pemerintah ini dilakukan guna merangsang pertumbuhan mobil listrik di dalam negeri. "Kita ingin mendorong supaya mobil listrik itu semakin banyak di Indonesia. Kita ingin dorong supaya industrinya ada di kita," ujar Dadan dikutip dari CNBC, Minggu (15/12).
Namun, sesuai Pasal 18 ayat 1 Perpres No. 79 Tahun 2023 pemberian insentif itu tidak dibebaskan. Hanya bagi produsen yang akan atau sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur di dalam negeri, dan yang mau meningkatkan kapasitas produksi mobil listrik.
Pabrikan mobil tersebut bakal diukur dengan kesanggupannya dalam memproduksi kendaraan listrik di Indonesia. "Di satu sisi, produsen sudah berkomitmen untuk membangun pabriknya di Indonesia di tahun berapa. Jadi kalau dia tidak menepati, nanti bayar denda, ada sanksi administrasi," ujar Dadan.
Selain itu, pemerintah sendiri telah melonggarkan aturan impor mobil listrik CBU dan Completely Knock Down (CKD) dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kurang dari 40% untuk produsen yang akan membangun pabrik di Indonesia. (GIN)
#mobil-listrik #insentif-pajak #kendaraan-listrik #mobil-impor