OTODRIVER - Selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-43 ASEAN pada 5-7 September 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan terhadap mobil angkutan barang.
Hal ini sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.
"Sosialisasi akan dilakukan oleh jajarannya menjelang penyelenggaraan KTT ASEAN," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (30/8) dikutip dari Antara.
Jadi bagi Anda pemilik usaha yang memiliki kendaraan seperti Suzuki Carry, Daihatsu Gran Max, dan Mitsubishi Colt L300 yang membawa barang bawaan selain bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, ternak, hantaran pos dan uang serta pangan pokok dilarang melintas mulai 5 September 2023 pukul 00.00 WIB sampai 7 September 2023 pukul 23.49 WIB.
Tetapi, mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut.
Sementara itu, terdapat juga rekayasa lalu lintas (lalin) yang merupakan rute yang dilintasi para delegasi negara dari penginapan ke enam lokasi acara. Enam lokasi kegiatan KTT ASEAN di Jakarta, yakni Hotel ST Regis, Kantor Sekretariat ASEAN, Jakarta Convention Center (JCC), Hutan Kota Plataran GBK, Hotel Sultan, dan Istana Merdeka. (GIN)