Peraturan Baru! Ada 28 Gerbang Tol Yang Terkena Ganjil Genap, Ketahui Lokasinya

Peraturan Baru! Ada 28 Gerbang Tol Yang Terkena Ganjil Genap, Ketahui Lokasinya

Pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem pengendalian lalu lintas berbasis pelat nomor, usai libur lebaran. Dalam hal ini ada 13 titik yang dibatasi jumlah kendaraan bermotornya, sesuai dengan angka ganjil genap.

Rencananya jumlah titik tersebut akan ditambah, menjadi 26 wilayah yang tersebar di seluruh area Ibu Kota.

Dampaknya, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang menuju maupun keluar dari jalan tol juga menjadi terbatas jumlahnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa kendaraan roda empat atau lebih yang hendak masuk atau keluar gerbang tol, tetapi melintasi ruas jalan ganjil genap akan dikenakan tindakan.

“Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol, tidak lagi diberi pengecualian,” ujarnya, dikutip dari laman NTMC Polri, Sabtu 28 Mei 2022.

Terkait sanksi yang bakal diberikan kepada pengemudi kendaraan yang melanggar aturan itu, sudah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat pertama, yakni kurunan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

7. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar

8. Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda

9. Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan

10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2

11. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran

12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1

13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2

14. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II

15. Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika

16. Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang

17. Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang

18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas

19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati

20. Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat 21. Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya

22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara 23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun

24. Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya

25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan

26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas

27. Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan

28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 
Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com