Bukan pasta gigi, melainkan ODOL yang maksudnya Over Dimension Over Load. Dimaksudkan untuk angkutan yang melebihi batas dalam hal dimensi dan muatan. Pemerintah dalam hal ini Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat, cukup gencar melakukan razia pelanggaran ODOL demi tercapainya ‘Zero ODOL’ di tahun 2023.
Terkait dengan razia itu, pihak supir merasa ada ketidakadilan dalam penindakannya. Menurut mereka, kenapa sanksi diberikan kepada supir dan pemilik jasa transportasi saja.
Bahkan melalui media sosial, ada ajakan untuk berdemo menuntuk keadilan dalam penindakan pelanggaran ODOL ini.
Adapun, tuntutannya antara lain, revisi aturan mengenai standar angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi, mempermudah uji kir dan uji emisi untuk angkutan barang, hingga penetapan standarisasi upah angkutan barang.
Walaupun demikian, tidak semua elemen dalam sektor angkutan barang ikut berperan dalam aksi demonstrasi tersebut. Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DPD Jateng & DIY dan DPD Jatim menyatakan pihaknya sama sekali tidak terlibat. "Kami sama sekali tidak ikut terlibat dalam aksi demonstrasi yang dilakukan pengemudi truk tersebut. Pernyataan sikap dari kami adalah netral," ucap Sundoro, Ketua Aptrindo DPD Jatim, seperti dikutip dari Kompas.com.