Beranda Berita

Mengetahui Besaran Biaya Pajak Suzuki S-Presso

Berita
Penulis: Ahmad Biondi
Kamis, 1 Desember 2022 15:00 WIB
Berita - Mengetahui Besaran Biaya Pajak Suzuki S-Presso
Bagikan ke:

Suzuki S-Presso hadir di Indonesia pertama kali dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show 2022.

Sebagai pengganti Karimun Wagon R, ia menjadi mobil termurah dalam jajaran mobil penumpang yang dijual PT Suzuki Indomobil Sales.

Mengusung mesin K10B seperti Karimun Wagon R, Suzuki S-Presso menawarkan dua pilihan transmisi, yakni manual dengan banderol Rp 155 juta dan auto gear shift (AGS) sebesar Rp 164 juta.

Mobil ini dianggap sesuai dengan konsumen yang baru pertama kali beli mobil, atau ingin beralih ke roda empat dari menggunakan roda dua untuk harian.

Lantas bagi yang tertarik dengan S-Presso, berapa sih pajak mobil ini?

Foto - Mengetahui Besaran Biaya Pajak Suzuki S-Presso

Untuk tipe AGS seperti yang sedang diuji oleh OtoDriver, konsumen diharuskan membayar pajak PKB sebesar Rp 2,205 juta pertahun. Kemudian SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu, lalu ADM STNK Rp 200 ribu dan ADM Nopol Rp 100 ribu.

Jika dilihat, mobil yang didatangkan langsung dari India ini memang memiliki pajak yang terjangkau. Bisa dibilang harganya bersaing dengan model-model LCGC yang di pasarkan di Tanah Air. Seperti halnya Agya dan Ayla.

#suzuki #s-presso

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.