Saat ini melalui data Kementrian Perindustrian kendaraan listrik di Indonesia per September 2022 sudah lebih dari 25 ribu unit. Detailnya adalah 21.668 unit motor listrik dan 3.317 unit mobil listrik. Selain itu jumlah kendaraan roda tiga berbasis listrik 274 unit, bus 51 unit, dan mobil barang berjumlah 6 unit.
Pastinya angka kendaraan listrik itu terus bertambah, untuk menunjang pertambahan tersebut, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menargetkan pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sebanyak 24.720 unit pada 2030.
"Kami harus membangun 24.720 SPKLU di tahun 2030 untuk mendukung mobil listrik yang ada di Indonesia. Kami membangun SPKLU untuk menghidupi kebutuhan charging bagi mobil listrik itu," kata Direktur Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan PLN, Wiluyo Kusdiwaharto dalam Seminar 100 Tahun Industri Otomotif Indonesia yang disiarkan di Youtube Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya, Selasa (11/10).
Saat ini sudah ada 346 unit SPKLU yang tersebar di 295 lokasi di Indonesia. Dari total tersebut, untuk SPKLU yang dimiliki PLN berjumlah 150 unit atau 43 persen dari total di 117 lokasi.
"Kami mendorong juga skema pengembangan SPKLU secara mandiri. Kami juga siap bekerja sama dalam skema partnership dengan entitas bisnis lain," papar Wiluyo.
Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Adanya Inpres ini akan menjadi katalis peningkatan produksi kendaraan ramah lingkungan sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam percepatan era elektrifikasi di Indonesia.