Boleh Beli atau Sewa, Kendaraan Pemerintah Wajib Pake Mobil Listrik

Boleh Beli atau Sewa, Kendaraan Pemerintah Wajib Pake Mobil Listrik

Peraturan yang membahas tentang penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam  Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.

Peraturan ini membahas tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Inpres inipun langsung berlaku sejak 13 September 2022. Dengan demikian, seluruh mobil dinas anggota instansi pemerintah pusat maupun daerah, termasuk kendaraan dinas kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) wajib menggunakan mobil dan motor listrik.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional danlatau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini," tulis Inpres RI Nomor 7 Tahun 2022.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan sejumlah langkah demi mendukung percepatan penggunaan mobil listrik di kalangan pemerintahan ini. Antara lain pemberian insentif tarif listrik untuk SPKLU.

Kementerian ESDM juga diminta melakukan percepatan program konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam rangka transformasi energi.

Jokowi pun menegaskan jika program penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah RI ini dapat dilakukan melalui skema pembelian atau sewa.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 
Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com