Kabar tentang kenaikan bahan bakar pada 1 September 2022 sudah merebak sejak beberapa waktu sebelumnya. Bahkan dalam perjalanannya muncul batasan bagi mobil mana saja yang diperbolehkan menenggak bahan bakar bersubsidi, khususnya Pertalite.
Jika sebelumnya mobil dengan kubikasi 1.500 cc ke bawah merupakan golongan yang masih punya hak untuk mengisi tangki bahan bakarnya dengan jenis Pertalite. Namun belakangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mempersempit kriteria kendaraan yang diperbolehkan menenggak BBM Subsidi.
Semula rencananya akan memasang batasan hingga kapasitas maksimal 1.500 cc. Namun belakangan diperkecil lagi menjadi maksimal 1.400 cc.
Dikutip dari cnbcindonesia.com, Koordinator Pengaturan BBM BPH Migas Ade Irwan mengatakan implementasi dari pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite tinggal menunggu lampu hijau terbitnya revisi Perturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Saat ini posisinya sudah di Kemenko, untuk draft terakhir pembahasannya kendaraan mobil yang boleh mengisi Pertalite hanya sampai dengan 1.400 cc dan motor hanya sampai dengan 250 cc, cc di atasnya tidak diperbolehkan mengisi Pertalite," ujarnya.
Dengan aturan baru ini maka otomatis pengguna LMPV dan LSUV yang rata-rata menggunakan mesin dengan kapasitas 1.500 cc bakal gigit jari.
Artinya mobil-mobil seperti Mitsubishi Xpander, Nissan Livina,Toyota Avanza, Toyota Veloz, Daihatsu Xenia 1.5, Hyundai Stargazer, Honda BR-V, Daihatsu Terios ataupun Toyota Rush hilang kemungkinan menenggak jenis BBM bersubsidi ini.
Dari semua daftar LMPV yang dipasarkan di Indonesia, hanya tersisa Daihatsu Xenia 1.3 liter saja yang boleh melenggang untuk menenggak Pertalite.