Mudik merupakan tradisi masyarakat Indonesia jelang Hari Raya Idul Fitri, namun perlu diketahui bahwa berdasarkan data Satgas Covid-19 jumlah kasus Covid-19 meningkat selama masa libur panjang.
Hal ini menjadi catatan pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan larangan mudik. Dalam pengumuman via Instagram Kemenhub, ada 5 hal yang membuat pemerintah melarang mudik.
Pertama, tingginya orang yang terpapar Covid-19 pada Januari lalu atau usai libur Natal dan Tahun Baru.
Kedua, terjadi lonjakan drastis kasus Covid-19 pada periode Januari dan Februari 2021.
Ketiga, terjadi lonjakan kasus Covid-19 dari hari ke hari.
Keempat, menurut Menteri Kesehatan penduduk usia lansia berisiko sangat tinggi terpapar Covid-19.
Dan kelima, negara maju pun sedang mengalami satu kenaikan yang sangat signifikan antara lain Amerika Serikat, India dan beberapa negara Eropa.
“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” ucap Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.