Pemerintah mengumumkan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jakarta, mulai 5-20 Juli 2021. Tujuannya agar penyebaran virus corona makin terkendali.
Efeknya perjalanan keluar kota, termasuk memakai bus AKAP juga terjadi. Di mana kini dibutuhkan sejumlah syarat untuk bepergian. Seperti diumumkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta pekan lalu.
Untuk penumpang bus AKAP persyaratannya di antaranya wajib menunjukan kartu vaksin pertama.
Selain itu, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif dari tes PCR dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Bisa juga menunjukan surat hasil negatif rapid tes antigen yang hanya berlaku 1x24 jam.
Sementara untuk kapasitas penumpang bus selama masa PPKM darurat ini juga dibatasi sebanyak 50 persen saja.
Dari pengumuman tersebut diketahui juga jika perjalanan antarkota dari Jakarta kali ini tidak membutuhkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti saat pelarangan mudik Lebaran beberapa waktu lalu.