Mobil menjadi salah satu transportasi yang digunakan harian bagi warga di Indonesia. Untuk menjaga fungsinya agar tetap dapat menunjang kebutuhan harian, mobil harus mendapatkan perawatan.
Namun perawatan yang biasa kita lakukan lebih ke sektor mesin, dan tidak semua orang memperdulikan tampilan mobil mereka ketika berkendara. Hal ini akan berbeda jika Anda tinggal di Rusia, di mana para pemilik mobil di sana harus juga memikirkan estetika dan kebersihan mobil.
Pasalnya jika ada pengemudi mobil yang menggunakan mobilnya dalam kondisi kotor, maka akan menjadi incaran polisi untuk dikenai denda tilang. Dikutip dari BBC, koran lokal Izvestiya melakukan survei pada pambacanya mengenai definisi kendaraan kotor yang dimaksud dalam aturan tersebut.
Sebanyak 46 persen responden menjawab, pengemudi bakal dikenai denda jika pelat nomor kendaraan tertutup kotoran dan tidak terlihat jelas. Lalu, 23 persen mengatakan, pengemudi bisa didenda saat kendaraan kotor sepenuhnya. Sedangkan 22 persen menyebut, hal itu berlaku ketika kotoran yang melekat di bodi mengaburkan warna asli.
Nah, jika pemilik mobil kedapatan melanggar aturan tersebut, siap-siap dikenai denda tilang hingga Rp 700 ribuan, setidaknya hal itu yang diberitakan laman Hotcars pada artikelnya yang berjudul ‘Strange Traffic Rules That'll Surprise Most Drivers’.
Menariknya parameter kotor pada aturan tersebut, masih terkesan abu-abu. Bahkan terkadang, keputusan mengenai layak atau tidaknya suatu mobil ditilang sepenuhnya ada di tangan polisi lalu lintas. Itulah mengapa, sang pemilik diwajibkan memerhatikan seluruh bagian bodi saat hendak bepergian ke jalan raya.
Peraturan aneh tersebut mungkin sulit sekali diaplikasikan di Indonesia. Mengingat, ada sejumlah jalan di Tanah Air yang belum sepenuhnya tertutup aspal, alias masih beralaskan tanah. Sehingga, peluang mobil kotor saat digunakan menjadi lebih besar.