Pemerintah melarang mudik pada periode 6-17 Mei 2021. Namun tak sampai disitu, tanggal sesudahnya, yakni 18-24 Mei pemerintah juga melakukan pengetatan bagi masyarakat yang hendak keluar kota.
Seperti dikutip dari detik.com (17/5), masyarakat yang hendak bepergian keluar kota harus mengikuti peraturan yang ada.
"Tanggal 18 - 24 mei, adalah masa pengetatan syarat perjalanan, sehingga anggota masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi harus bisa mengikuti ketentuan," ujar Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, dalam konferensi pers virtual beberapa waktu yang lalu.
Beberapa syarat yang masih diperlukan untuk perjalanan keluar kota saat menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum ialah dokumen yang menyatakan negatif Covid-19.
"Dokumen negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam untuk PCR dan Antigen serta Genose berlaku di hari keberangkatan, oleh karena itu kepada anggota masyarakat kami terus mengingatkan bahwa perjalanan semua moda transportasi masih memerlukan syarat tersebut," jelas Adita.
"Kami sekali lagi mengingatkan kepada seluruh anggota masyarakat, bahwa sesuai SE Nomor 13/2021 beserta adendumnya dan juga Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai 17 Mei 2021," ucap Adita.
Ia menjelaskan syarat dan ketentuan di atas diputuskan pemerintah lewat Satgas Penanganan Corona sudah menerbitkan adendum (tambahan) SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.