Untuk mengurangi penyebaran virus corona yang semakin mengkhawatirkan di Jakarta, maka Dinas Perhubungan Jakarta memberlakukan pembatasan jam operasional pada moda transportasi umum.
Dikutip dari Antara, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Chaidir menyebutkan jika pemberlakuan jam operasional baru tersebut merujuk pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 210 Tahun 2021.
"Kami dari Dishub ingin menyampaikan kaitan dengan batas waktu operasional sarana transportasi umum sebagai berikut," kata Chaidir dilansir Antara.
Pemberlakuan jam operasional baru di angkutan umum tersebut antara lain:
1. Transjakarta, dari pukul 05.00 hingga 22.00
2. Angkutan reguler dalam trayek, dari pukul 05.00 hingga 22.00
3. Moda Raya Terpadu (MRT), dari pukul 05.00 hingga 23.00
4. Lintas Raya Terpadu (LRT), dari pukul 05.30 hingga 22.00
5. Layanan angkutan perairan, dari pukul 05.00 hingga 18.00
Sedangkan angkutan malam hari (Amari) dan pengangkut tenaga kesehatan beroperasi pukul 22.00-23.00. Sementara jam operasional KRL tetap sama dan ditentukan oleh PT KCI.