Tarik Paksa Mobil yang Tak Bayar Cicilan, ini Tanggapan Leasing

Tarik Paksa Mobil yang Tak Bayar Cicilan, ini Tanggapan Leasing

Bulan lalu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan 'aturan main' penarikan kendaraan oleh pihak leasing. Dalam putusan tersebut perusahaan leasing harus minta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri. Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020.

Namun perusahaan leasing masih boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat debitur (konsumen) mengakui adanya cacat janji (wanprestasi). Menanggapi hal tersebut Direktur Utama Mandiri Utama Finance (MUF), Stanley Setia Atmadja mengatakan, intinya selama mobil masih belum lunas, merupakan kewajiban konsumen untuk menyerahkan mobilnya jika tidak sanggup melunasi.

Foto: Danu

 

"Kalau saya bilang kita harus lihat bahwa undang-undang fidusia itu masih berlaku. Di dalam undang-undang (UU) itu jelas sekali bahwa selama kendaraan masih dalam leasing atau pembiayaan itu adalah merupakan kewajiban konsumen untuk menyerahkan kendaraan apa bila tidak sanggup bayar," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (21/2).

Ia berharap pengertian tersebut tidak dipelintir dengan adanya keputusan MK tersebut. Sebab, Undang-Undang fidusia merupakan pakem yang digunakan para perusahaan leasing. 

"Jadi saya mengharapkan pengertian ini tidak diplesetkan dengan adanya MK ini, karena UU fudisia itu merupakan UU dasar bagi kita perusahaan pembiayaan untuk melakukan tindakan, dan itu legal dan sah. jadi kita juga harus memberi pengertian, jangan menyalah gunakan putusan MK ini," tutur Stanley.

"Ada satu hal yang mungkin kita harus perhatikan juga, bisa saja ada collector yang caranya salah, ada. Tapi kalau di kita itu kita sudah kasih tahu penarikan tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan. Itu tidak ada," pungkasnya.
 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 

Bagikan

Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com