Tanggal 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020 ditetapkan sebagai masa Pembatasan Sosial Berskala Besar-Transisi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta ini menarik rem darurat, dengan memberlakukan PSBB ketat mulai 14 September 2020, hingga berakhir Minggu (11/10).
Namun, dengan diterapkannya kembali PSBB Transisi, apakah pembatasan kendaraan berdasarkan ganjil-genap diberlakukan kembali?
Jawabannya adalah belum. Saat gubernur Anies Baswedan menetapkan kembali masa PSBB Transisi, beberapa luas jalan di DKI Jakarta belum diberlakukan kembali ganjil genap.
Dikutip dari kantor berita nasional Antaranews (11/10), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan ganjil genap selama masa ini. Hal ini dilakukan agar memberikan keleluasaan memilih moda transpotasi kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas selama pandemi Covid-19.
Sebelumnya, kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan sebelum PSBB ketat kembali diberlakukan di DKI Jakarta. Padahal, sebelumnya hampir 5 bulan ganjil-genap tidak diberlakukan selama pandemi menimpa tanah air.