Selama ini, transportasi dalam kota di banyak kota Indonesia bersistem setoran yang dijalankan sendiri oleh pengelola jasa transportasi. Sehingga pelayanannya terkesan asal-asalan tanpa orientasi kepuasan pelanggan.
Dan kini Kementerian Perhubungan menawarkan solusi berjuluk Buy The Service. Dengan sistem ini, diharapkan masyarakat lebih nyaman naik angkutan umum, dan kian meninggalkan angkutan pribadi dalam beraktivitas.
Dikutip dari Kemenhub, sistem Buy the Service adalah sistem pembelian pelayanan oleh pemerintah kepada pihak operator angkutan umum. Sehingga layanan angkutan yang asal-asalan demi kejar setoran bisa dihilangkan.
Pembelian dilakukan dengan perhitungan berdasarkan formulasi biaya pokok, yang akan menghasilkan nilai rupiah per kilometer. Dengan demikian, pihak operator akan dibayar tetap berdasarkan nilai tempuh dalam rupiah per kilometer.
Sistem pembelian pemerintah dituangkan dalam bentuk kontrak, biasanya di tahun jamak sesuai nilai umur kendaraan, yang di dalamnya tertuang standar operasi pelayanan (SOP).
Bentuk hak dan kewajiban, tata cara operasi, jadwal, spesifikasi angkutan, dan perjanjian lainnya tertuang dalam SOP ini. Sehingga, bentuk cedera janji atau pelanggaran operasi akan dapat dikenakan sanksi atau denda.
Pemerintah sudah mengenalkan sistem ini di sejumlah kota. Di antaranya Palembang dengan tiga koridor, Medan lima koridor dan Surakarta empat koridor. Lalu Jogja tiga koridor dan Denpasar dengan 4 koridor.