Jangan coba-coba melanggar lalu lintas di kota Surabaya. Pasalnya per tanggal 16 Januari lalu, ibukota Jawa Timur tersebut sudah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ELTE).
Sayangnya, meski sudah diberlakukan ELTE namun masih ada beberapa pelanggaran yang dilakukan. Seperti dikutip dari Surya.co.id (20/1), ada 33 pelanggar yang terpantau ELTE yang kebanyakan kedapatan menerobos lampu merah.
Saat ini, para pelanggar masih diberi teguran tertulis dengan kewajiban untuk konfirmasi ke Gedung Siola. Belum ada pembayaran denda tilang, karena masih diberlakukan tahap pengenalan (simpatik), belum penindakan.
Dilansir Humas Polda Jatim, peluncuran program ELTE sendiri dilakukan pada Kamis (16/1) pagi di Gedung Mahameru, Polda Jatim. Selain pihak kepolisian, seremoni tersebut juga dihadiri walikota Surabaya, Tri Rismaharini dan gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Tri Rismaharini sebagai walikota Surabaya menyatakan jika di seluruh kota sudah terpasang kamera CCTV yang canggih. Karena selain bisa memotret kendaraan hingga kecepatan 400 km/jam, tapi juga dapat mendeteksi potret wajah pengemudi dan mencocokan pada data kependudukan dan sudah terkoneksi di seluruh Indonesia.
Lebih jauh, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan memyampaikan dukungannya pada ETLE yang sudah di mulai di Surabaya dan sekitarnya. Ia berharap semua wilayah Jawa Timur nantinya bisa menerapkan ELTE demi menekan angka pelanggaran lalu lintas.