Cara Mercedes-Benz Indonesia Hadapi 'Harga Sedan Turun'

Cara Mercedes-Benz Indonesia Hadapi 'Harga Sedan Turun'

Harga mobil model sedan tak lagi 'mahal' sejak pemerintah mengeluarkan aturan baru Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Regulasi baru ini nantinya akan mengkalkulasi besaran tarif berdasarkan konsumsi BBM dan tingkat emisi gas buang.

Kendati demikian, Mercedes-Benz tidak serta merta menurunkan harga jual kepada produknya yang didominasi oleh sedan. Menurut Deputy Director Marketing Communication Mercedes-Benz Distribution Indonesia, Hari Arifianto langkah yang diambil harus tepat.

 

"Setiap ada perubahan dari regulasi pemerintah, kita harus berhati-hati memberikan respons. Sekarang kalau kita menerapkan harga revisi (dengan) diturunkan, itu belum tentu memberikan efek positif seperti yang kita inginkan," paparnya, di Bogor, Jawa Barat (16/1).

Namun jangan khawatir, Mercedes-Benz tetap menyesuaikan produk yang dipasarkan dengan harmonisasi pajak melalui cara ini. “Nah ketika menemui perubahan harga, (kita) lebih suka dengan cara menambahkan fiturnya," lanjutnya.

Skema baru PPnBM untuk kendaraan roda empat tertuang dalam UU Nomor 73 Tahun 2019. Sebelumnya tarif PPnBM ditentukan berdasarkan dimensi, kapasitas mesin. Kini berubah menjadi konsumsi BBM dan tingkat emisi yang dihasilkan.

Dalam pengelompokan di skema baru tersebut, tidak ada lagi pembeda antara kendaraan jenis sedan dan non sedan. Pengelompokan kendaraan berdasarkan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dan lebih dari 3.000 cc - 4.000 cc.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 
Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com