Dari pabrikan, truk hanya hadir dalam kondisi sasis saja. Nantinya baru karoseri lokal akan membangun bagian belakangnya sesuai fungsi dan kebutuhan.
Bisa bak los, dump truck, mixer, boks, flat bed bahkan blind van dan minibus. Tapi ternyata pembuatannya tak boleh asal lho. Karena selain berpotensi membahayakan, juga dapat mempengaruhi kinerja kendaraan.
Seperti dikatakan Puti Annisa Moeloek, Marketing Communication PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) saat webinar Isuzu Jumat (13/11). Menurutnya pabrikan bertanggung jawab untuk berikan guidance saat pembuatan karoserinya.
Pasalnya sampai saat ini belum ada standar dari pemerintah mengenai karoseri untuk truk dan bus. "Namun sekarang dari Kementerian Perhubungan sudah melakukan perbaikan dengan kewajiban surat keterangan rancang bangun (SKRB)," katanya.
Melalui kewajiban SKRB yang ditujukan bagi tiap perusahaan karoseri menjadikan pembuatan bak atau boks truk lebih terkendali. Bahkan tiap SKRB pun dibuat terpisah untuk masing-masing tipe.
"Misalnya SKRB untuk bak ada, kalau mau bikin boks juga ada SKRB sendiri meski dari karoseri yang sama," kata Annisa.
Untuk mengeluarkan SKRB ini, pihak pabrikan digandeng untuk detail teknisnya. Sehingga pembuatan bak dan boks truk tak bisa lagi dibikin sembarangan. "Kalau dulu, buatnya masih sembarangan ujungnya truk ODOL. Sehingga justru membuat kerusakan jalan dan kecelakaan," tutup Annisa.