Apa Beda CLM dan SIKM yang Diperlukan Saat Ingin Keluar Kota Saat Ini?

Saat ini SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) bagi masyarakat yang ingin keluar maupun masuk ke wilayah Ibu Kota sudah tidak diberlakukan, sebagai gantinya Anda harus memiliki CLM. Apa bedanya?
Penulis: Ahmad Biondi
Jumat, 24 Juli 2020 06:00 WIB
Berita - Apa Beda CLM dan SIKM yang Diperlukan Saat Ingin Keluar Kota Saat Ini?
Bagikan ke:

Saat ini Pemprov DKI Jakarta kembali melanjutkan masa transisi dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun tak lagi memberlakukan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) bagi masyarakat yang ingin keluar maupun masuk ke wilayah Ibu Kota.

Meski demikian, tak lantas masyarakat dibebaskan dari aturan terkait protokol virus Corona. Karena ternyata ada syarat terbaru yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak melakukan aktivitas atau meninggalkan Jakarta, yakni mengisi formulir CLM atau Corona Likelihood Metric (CLM).

Untuk membedakannya dengan SIKM yang berupa surat, CLM ini lebih praktis karena dapat diisi melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, pengendalian yang dilakukan pihaknya lebih mengarah kepada pergerakan orang di Jakarta.

Kemudian perbedaan lainnya ialah, SIKM bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), CLM dibuat untuk mengendalikan aktivitas masyarakat.

Foto - Apa Beda CLM dan SIKM yang Diperlukan Saat Ingin Keluar Kota Saat Ini?

Syafrin menjelaskan, formulir CLM berisi penilaian pribadi terkait kondisi yang terjadi saat itu. Oleh karena itu, warga diminta untuk jujur saat mengisi formulir.

"Ini semacam self-assessment. Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," seperti dilansir kantor berita Antara.

Indikasi tersebut berdasarkan nilai yang telah ditetapkan. Bila tidak sesuai, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan perjalanan keluar rumah.

Perlu juga diketahui, hasil self-assessment ini hanya berlaku selama 7 hari. Nantinya, warga diwajibkan untuk memperbarui dengan melakukan pengisian ulang. "Masa berlakunya tujuh hari, jadi kami mengimbau bagi warga itu melakukan update. Begitu ada gejala, akan diberikan rekomendasi untuk melakukan tes," tambah Syafrin.

#psbb #surat-izin-keluar-masuk #clm

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.