Sesuai dengan namanya, lampu hazard hanya digunakan pada kondisi bahaya atau darurat. Dengan demikian lampu berkedip ini tidak bisa digunakan sembarangan. Pada saat mudik Lebaran ada kemungkinan kita hadapi hal di mana kita harus menyalakan lampu hazard ini.
“Pada dasarnya lampu hazard hanya boleh digunakan pada saat mobil dalam kondisi berhenti dan tidak dibenarkan dinyalakan pada kondisi kendaraan berjalan,” terang Leo Firmanto, salah satu trainer safety driving dan juga off-roader senior ini. “Lampu hazard hanya boleh digunakan pada saat mobil dalam kondisi berhenti dan tidak dibenarkan dinyalakan pada kondisi kendaraan berjalan jika tidak dalam kondisi darurat,” tutur Leo lebih lanjut.
Leo mengatakan bahwa tak sedikit orang yang masih menyalakan hazard saat hujan turun. Hal ini berbahaya karena melumpuhkan fungsi lampu sein dan dalam tempo waktu lama bisa membuat mata pengemudi di belakangnya lelah.
Berikut hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan menyalakan lampu hazard
Jangan nyalakan hazard
* Berkendara di waktu hujan. Akan menyebabkan kebingungan bagi pengemudi lain yang ada di belakang dan melelahkan mata pengendara lainnya.
* Melintas lurus di persimpangan jalan. Tanpa memberikan tanda hazard, pengemudi lain paham apabila mobil tanpa lampu sein nyala tujuannya akan lurus ke depan tanpa berbelok.
* Melintasi terowongan. Nyala lampu hazard akan membingungkan pengendara. Cara yang benar cukup dengan menyalakan lampu kota saja.
* Jangan nyalakan dalam kondisi berkabut. Cukup nyalaka lampu utama dan lampu kabut depan maupun rear foglamp. Khusus untuk lampu kabut depan maupun belakang memang tidak semua mobil dilengkapi dengan fitur ini.
Nyalakan lampu hazard:
* Dalam kondisi kendaraan mogok
* Mengalami kecelakaan
* Melakukan penggantian ban serep saat mengalami kebocoran di jalan.
* Berhenti sesaat di pinggir jalan.