Saat ini GPS (Global Positioning Service) sudah menjadi perangkat navigasi yang kian akrab dengan masyarakat di manapun di dunia ini. Namun beberapa hari belakangan, larangan penggunaan piranti ini di Indonesia menyeruak ke permukaan. Berbagai respon pun muncul menyikapi pelarangan ini.
Berkenaan dengan kondisi yang ada, lebih jauh lagi pihak Kepolisian memberikan penjelasan lebih lanjut bahwa bukan berarti penggunaan GPS menjadi sesuatu yang diharamkan undang-undang.
Seperti dilansir dalam laman sosial media Divisi Humas Polri (06/02), Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Refdi Andri, M.Si., menegaskan larangan menggunakan GPS bukan berarti pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor sama sekali tidak boleh menggunakan aplikasi tersebut.
Penjelasan Kakorlantas ini mengerucut pada penggunaan aplikasi navigasi pada smartphone. Hal ini pun sepertinya bukan barang baru dan undang-undang yang berlaku di beberapa negara sebagai contoh Inggris, Perancis dan Australia memberlakukan hal yang sama.
Disimpulkan bahwa negara yang jadi contoh tersebut di atas, penggunaan perangkat navigasi (pada smartphone) dilarang apabila perangkat telephon tidak terpasang pada tempat khusus pada mobil yang tidak mengganggu pemandangan selama berkendara.
Melakukan set mapping dalam kondisi mobil berjalan (tak terkecuali sistem navigasi bawaan mobil) merupakan tindakan illegal terkecuali dilakukan oleh penumpang dan tentunya melakukan lain dengan menggunakan handphone saat mengemudi.