Beranda Berita

Komunitas Mitsubishi Pajero Sport 'Diserang' Netizen

Berita
Penulis: Imam Ghozali
Selasa, 31 Desember 2019 08:00 WIB
Berita - Komunitas Mitsubishi Pajero Sport 'Diserang' Netizen
Bagikan ke:

Konvoi salah satu komunitas Pajero Sport 'diserang' oleh netizen. Sebab konvoi yang berlokasi di Gunung Bromo, Jawa Timur itu, dilakukan dengan cara yang dianggap salah. Mereka menggunakan sirine seperti yang ada di mobi ambulance.

Video konvoi yang mendapat sorotan dari para netizen itu diposting oleh pemilik akun Facebook Rakean Andana di laman grup Facebook Motuba.

Foto - Komunitas Mitsubishi Pajero Sport 'Diserang' Netizen

foto: Facebok Motuba

"Mbah mau nanya, kira2 ini rombongan mobil jenazah bisa dikutuk sama penghuni goib Gunung Bromo gak yak," tulis Rakean Andana, Minggu (29/12).

Hingga tulisan ini dibuat, Senin (30/12) pukul 14.50 siang, postingan tersebut sudah dibagikan 137 kali dan mendapat reaksi sebanyak 1.300 komentar dari para netizen. 

"Ga ada respect," tulis akun Satria

"Kirain cuma di jalan biasa aja nyalain sirbonya, Eehhh ternyata diatas gunung juga sama. Emang mau minggirin gunung ap," komentar akun M Heda Nurhidayatulloh.

Perlu diketahui, penggunaan sirine juga lampu strobo di kendaraan pribadi sebenarnya dilarang. Hal tersebut diatur Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 59 ayat 3, bahwa lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Jika ada kendaraan pribadi yang menggunakan sirine ataupun lampu strobo, ada sanksinya. Pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Menurut peraturan itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

#komunitas #mitsubishi #pajero-sport

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.