Peraturan Presiden tentang mobil listrik telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Dengan ditandanganinya Perpres Mobil Listrik ini maka harusnya mulai mempersiapkan produk-produk tanpa emisi kedepannya.
Adapun persyaratan berupa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk mobil listrik yang diatur dalam salinan Perpres Nomor 55 Tahun 2019. Salah satu pabrikan asal Tiongkok DFSK mengaku berminat untuk menjual mobil listrik dan telah membaca salinan Perpres tersebut.
"Dua hari yang lalu kita juga mendapatkan salinan draft-nya, dan itu lagi kita pelajari dan lihat arah ke depannya itu seperti apa," ujar Alex Pan selaku Sales and Marketing Director of Sales Centre PT Sokonindo Automobile ketika diwawancarai di Sukabumi, Jawa Barat (20/8).
"1 sampai 2 tahun pertama itu 35 persen TKDN-nya. kemudian di tahun ketiga itu 40 persen ya, kemudian tahun keempat sampai tahun kesepuluh itu 60 persen, baru selanjutnya harus 100 persen," tambahnya.
Akan tetapi, DFSK mengklaim bahwa pihaknya sudah piawai dalam menggarap mobil listrik di negara asal, Tiongkok. "Kita di Indonesia memang baru berusia 1-2 tahun. Tapi secara historinya di Tiongkok umurnya sudah cukup tua, mulai dari 1980-an. Kemudian di tahun 2000-an kita bekerja sama dengan Dongfeng Group, itu juga kita sudah mengalami beberapa fase di mana kita mulai dari fase kendaraan bahan bakar sampai sekarang kendaraan listrik sudah kita lalui bersama. Ke depan tentu kita akan melihat apakah yang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, apakah langsung pure listrik atau kita mulai dulu dari range extender-nya, jadi akan kita sesuaikan," tutup Alex.
Pada ajang GIIAS 2019 lalu, berbagai APM memamerkan model-model mobil listriknya. Salah satunya adalah merek asal Cina yang sudah eksis berbisnis di Indonesia, yakni DFSK dengan Glory E3-nya. Namun pihaknya tidak terburu-buru memasarkannya di Indonesia.