Menggunakan mobil listrik berjenis BEV (Battery Electric Vehicle) dipastikan mendapat keuntungan berupa pembebasan sistem ganjil-genap di Jakart. Ternyata Menteri Perhubungan mau keuntungan yang didapan pengguna BEV ditambah, bukan cuma bebas ganjil genap saja.
Dalam siaran pers yang dirilis di situs resmi Kementerian Perhubungan (30/8), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut langkah tersebut sebagai upaya untuk mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
“Salah satu insentifnya seperti parkir gratis, pembebasan ganjil genap, dan daerah memberikan pengurangan pajak kendaraan,” ujar Budi Karya.
Untuk itu, Menhub meminta para pelaku usaha sektor transportasi untuk mengkomunikasikan kepada Kemenhub jika ada hal-hal yang masih menyulitkan untuk dicarikan jalan keluarnya.
“Bapak Menko Maritim tadi mengatakan tanggal 8 September kita akan rapat koordinasi. Operator, industri dan pengguna kita undang. Kita bahas sama-sama apa yang menjadi kemudahan-kemudahan yang harus dilakukan, sehingga ini jadi kongkret,” jelas Menhub.
Seperti yang telah kami laporkan, Peraturan Presiden No.55/2019 Tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan telah diresmikan. Beleid ini mengatur serba-serbi hal yang menyangkut percepatan program pengadaan moda transportasi ramah lingkungan ini.
Total ada sembilan bab dan terbagi dalam 37 pasal yang berisikan mulai dari ketentuan umum, penyediaan infrastruktur, ketentuan teknis, koordinasi pelaksanaan, dan tetnunya insentif. Yang terakhir disebut tentu menjadi yang paling menarik karena akan memacu dan merangasang produsen mobil untuk menghadirkan kendaraan ramah lingkungan ini.