Beranda Berita

Secanggih Apa Kamera CCTV Tilang Elektronik?

Berita
Penulis: Hariawan Arif
Senin, 3 Desember 2018 15:00 WIB
Berita - Secanggih Apa Kamera CCTV Tilang Elektronik?
Bagikan ke:

Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) alias tilang CCTV di Jakarta yang sudah resmi berlaku sejak 1 November lalu. Memang belum semua ruas jalan karena untuk saat ini tilang elektronik sekarang hanya diterapkan di persimpangan Sarinah plus Patung Kuda dengan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, dengan mengandalkan empat kamera Closed Circuit Television (CCTV) berspesifikasi khusus yang didatangkan dari Tiongkok.

Kemampuan khusus CCTV tersebut adalari bisa mendeteksi berbagai pelanggaran yang tertangkap kamera videonya dari jarak 10 meter. Kamera CCTV tersebut mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang telah disetel oleh kepolisian yaitu ganjil-genap, marka dan rambu jalan, batas kecepatan, melawan arus atau kesalahan jalur, kelebihan daya angkut, menerobos lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga menggunakan ponsel saat berkendara. 

Foto - Secanggih Apa Kamera CCTV Tilang Elektronik?

Kamera CCTV ini pun juga bisa bekerja dengan baik di siang serta malam hari. Kamera CCTV ini akan mengambil gambar kendaraan plus nomor polisinya, kemudian mengirimkannya ke sistem.

Kepolisian kemudian akan mengirimkan informasi tilang kepada para pelanggar. Mereka diberikan waktu tujuh hari untuk membayar denda tilang secara langsung ke bank.

Jika peringatan kepolisian tidak diindahkan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nantinya diblokir. Blokir baru terbuka usai pelanggar patuh membayar denda.

#e-tle #e-tilang #lalulintas

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.