Sebuah foto baru-baru ini tersebar di media sosial dan menggemparkan banyak orang yang memiliki kendaraan bermotor. Pasalnya di dalam foto tersebut terdapat sebuah spanduk yang memberikan informasi soal penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor jika tidak meregistrasi ulang atau perpanjangan hingga 2 tahun berturut-turut setelah 5 tahun STNK habis. Jadi, jika tak memperpanjang masa berlaku STNK maka kendaraan tersebut jadi bodong alias tak sah surat-suratnya. Benarkah demikian?
Pihak Ditlantas Polda sedang mencari keberadaan spanduk tersebut. Tapi mereka pun membenarkan hal tersebut namun diungkapkan bahwa belum diberlakukan dalam waktu dekat.
"Itu belum. Di UU memang ada tapi pelaksanaannya belum. Soal spanduk itu udah saya cari-cari di Jakarta tapi nggak ketemu," ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi yang dikutip dari detikOto (6/8).
Saat ini pihak Ditlantas Polda mengungkapkan bahwa mereka masih membutuhkan waktu untuk mendapatkan data yang valid dari kendaraan-kendaraan yang belum registrasi setelah 2 tahun STNK-nya habis.
"Kita lagi melakukan kajian mendalam kan nggak semudah membalikkan telapak tangan. Kalau kita main hapuskan kan nggak bisa," lanjut Bayu.
Registrasi ulang yang dimaksud adalah jika STNK 5 tahunan yang harus diperpanjang sesuai dengan UU no.22 tahun 2009 pasal 70 ayat 1. Dalam pasal tersebut tertulis, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Setiap kendaraan bermotor memang harus diregistrasi. Dalam UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2 menerangkan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa saja dihapus dengan persyaratan tertentu.
"Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK", tulis pasal tersebut.