Selain memperpanjang waktu pembatasan mobil pribadi melalui sistem ganjil genap hingga akhir 2018, berhembus kabar bahwa aturan ini bakal dipermanenkan. Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya menganggap bahwa kebijakan tersebut memberikan hasil positif terhadap lalu lintas di Ibu Kota.
“Kalau dari kami ingin kebijakan itu dibuat permanen saja. Bukan tanpa alasan, karena kami pegang data banyak positifnya kebijakan ini,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf yang dikutip dari ntmcpolri.info (23/10).
Berdasarkan data, selama penerapan perluasan ganjil genap, tren positi cukup meningkat. Mulai dari pengguna transportasi umum yang bertambah, sampai kecepatan rata-rata kendaraan yang meningkat menjadi 25,6 km/jam dari sebelumnya hanya 20,6 km/jam.
Saat ini aturan ganjil genap memang sedang diperpanjang hingga akhir tahun 2018. Perpanjangan waktunya inipun digunakan sebagai kesempatan untuk melakukan kajian mulai dari perbaikan perluasan lokasi dan waktu, survei kepuasan pengguna angkutan umum, survei Transjakarta, survei perubahan prilaku ekonomi retail, survei perubahan pengguna moda angkutan dan cost benefit analisis dari ganjil genap serta mengantisipasi adanya gugatan dan sebagian masyarakat yang kontra.
"Permanen ganjil genap sudah ada pertimbangannya, namun sebelum dimulai dilakukan dulu perpanjangan untuk mempersiapkan kajian yang lebih komprehensif,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.