Jasa Marga, operator jalan tol Jakarta-Cikampek dan jalan tol dalam kota, memberlakukan aturan plat nomor ganjil-genap untuk kendaraan yang boleh melintas di ruas jalan tolnya melalui akses gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah ke Jakarta.
Aturan ganjil-genap ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan akan diberlakukan pada hari Senin hingga Jumat, pukul 06.00-09.00 WIB. Dwimawan Heru, AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk pagi ini, Jumat (23/2/2018) mengatakan, pemberlakuan kebijakan tersebut bertujuan mengurangi kepadatan di Jalan Tol Jakarta Cikampek yang kerap terjadi sejak pembangunan berbagai proyek infrastruktur skala besar di ruas jalan tersebut.
Dia juga menyebutkan, pemberlakuan ganjil genap ini merupakan bagian dari keputusan yang diambil Pemerintah melalui Menteri Perhubungan yang akan diterapkan dalam waktu dekat dalam wujud paket kebijakan dalam rangka menangani kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di ruas jalan tol tersebut.
"Kebijakan tersebut diambil dalam rangka meningkatkan V/C Ratio dan meningkatkan kecepatan tempuh rata-rata di Jalan Tol Jakarta Cikampek," kata Dwimaan Heru.
Paket kebijakan penanganan kepadatan Jalan Tol Jakarta Cikampek tersebut merupakan kebijakan terintegrasi yang mencakup semua golongan kendaraan pengguna jalan yang terdiri dari pengaturan jam operasional angkutan barang, prioritas jam Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU), serta pengaturan waktu kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap di akses tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
Dwimawan Heru juga menegaskan, pemberlakuan aturan baru ini sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah. "Jasa Marga sebagai operator Jalan Tol Jakarta Cikampek mendukung dan berperan dalam pelaksanaan di lapangan, seperti penyediaan rambu, pembuatan marka, penyediaan sarana, petugas pelaksana, sosialisasi, dan lain lain." katanya.
#jasa-marga #ganjil-genap #kementerian-perhubungan #bekasi-barat #bekasi-timur