Ini Bedanya E-Tilang dan E-TLE yang Akan Diuji Coba

Keduanya memiliki perbedaan yang signifikan walaupun sebenarnya juga sama-sama tidak lagi menggunakan sistem konvensional.
Penulis: Hariawan Arif
Jumat, 28 September 2018 14:00 WIB
Berita - Ini Bedanya E-Tilang dan E-TLE yang Akan Diuji Coba
Bagikan ke:

Banyak masyarakat yang masih bingung membedakan antara electronic traffic law enforcement alias (E-TLE) dengan sistem tilang elektronik atau e-tilang. Keduanya adalah hal yang sangat berbeda.

Sebenarnya e-tilang sudah diterapkan oleh kepolisian sejak tahun lalu, sedangkan E-TLE sendiri baru akan mulai Oktober 2018 mendatang. Pihak Kepolisian pun langsung menjelaskan kedua hal ini. 

Aplikasi e-tilang sebenarnya sudah terpasang pada semua ponsel anggota Polisi yang bertugas di lapangan. Petugas cukup mencatat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan masyarkat, setelah itu petugas akan mengarahkan masyarakat untuk membayar denda ke bank yang sudah terkoneksi dengan aplikasi tersebut.

"E-tilang itu kan aplikasi berbasis Android dari handphone. Jadi kalau dulu petugas menilang tulis di kertas, sekarang masukan data dari aplikasi e-tilang yang ada pada semua ponsel petugas. Kita kenalkan teknologi itu sejak 2016 dalam rangkaian menuju E-TLE ini," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto yang dikutip dari Kompas Otomotif.

Foto - Ini Bedanya E-Tilang dan E-TLE yang Akan Diuji Coba

Menurut Budiiyanto, aplikasi e-tilang sudah terpasang pada semua ponsel anggota yang bertugas di lapangan. Petugas cukup mencatat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan masyarkat, setelah itu petugas akan mengarahkan masyarakat untuk membayar denda ke bank yang sudah terkoneksi dengan aplikasi tersebut.

Dijelaskan juga bahwa E-TLE berbeda dengan e-tilang karena petugas masih berhadapan atau bersentuhan dengan pelanggar.

"Kalau E-TLE ini petugas benar-benar tidak bersentuhan, kita awasi pelanggaran melalui CCTV. Nanti ada petugas yang standby mengawasi, jadi beda sistem antara e-tilang dengan E-TLE ini," ujar Budiyanto.

Budiyanto menjelaskan, CCTV pengawas yang akan ditempatkan pada perempatan jalan langsung terhubung ke back office TMC Polda Metro Jaya. Petugas Gakkum dan Regidenta akan melakukan monitoring untuk melihat apakah ada pelanggaran via CCTV dan apabila ditemukan ada pelanggaran maka akan langsung dicari database dari pelat nomor pelanggar, setelah itu dibuatkan surat tilang yang dikirim ke rumah sekaligus jumlah denda tuntuk dibayarkan melalui bank.

#e-tle #e-tilang #lalulintas

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.