Integrasi tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai diberlakukan pada Rabu 20 Juni 2018. Hal ini tentunya berdampak pada penyesuaian tarif tol dan telah disepakati oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Setelah integrasi tarif tol ini diberlakukan, nantinya kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus dikenai tarif Rp 15.000. Sedangkan golongan 2 dan 3 tarifnya Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp 30.000.
Integrasi tol JORR adalah sebuah kebijakan pengintegrasian sistem pembayaran yang menggabungkan sejumlah ruas yang dilewati tol ini, yakni seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), seksi E2 (Cikunir-Cakung), seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang) dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
Sebelum dilakukan integrasi sistem transaksi, pengguna Jalan Tol JORR seksi W1, W2U, W2S, S, E1, E2, E3, ATP (SS Penjaringan s.d Kebon Bawang) dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami yang melakukan perjalanan menuju SS Penjaringan dan Kebon Bawang maupun arah sebaliknya harus melakukan transaksi sebanyak dua kali transaksi.
Mekanisme transaksi tersebut dinilai tidak praktis dan menyebabkan antrian kendaraan terutama pada gerbang tol yang berada di jalur utama seperti Gerbang Tol Meruya Utama, Gerbang Tol Meruya Utama 1, Gerbang Tol Semper Utama dan Gerbang Tol Rorotan.