Beranda Berita

Ingat, Aturan Ganjil Genap Terbaru Dimulai Hari Ini

Berita
Penulis: Hariawan Arif
Senin, 2 Juli 2018 06:00 WIB
Berita - Ingat, Aturan Ganjil Genap Terbaru Dimulai Hari Ini
Bagikan ke:

Mulai hari ini, Senin, 2 Juli 2018, para pengendara roda empat harus mulai mencari rute alternatif jika pelat nomor mobilnya tidak sesuai dengan tanggalan genap. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mulai memberlakukan perluasan kawasan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap sistem baru dan wilayah yang meluas.

Jika sebelumnya berlaku selama empat jam di pagi hari dan empat jam di malam hari, kini aturan itu akan mulai diuji coba selama hampir satu bulan mulai dari tanggal 2 hingga 31 Juli 2018 yang dilaksanakan selama 15 jam, tepatnya mulai pukul 06.00-21.00 WIB selama 7 hari dalam seminggu.

Foto - Ingat, Aturan Ganjil Genap Terbaru Dimulai Hari Ini

Berikut sejumlah sejumlah ruas jalan ibukota Jakarta yang akan mendapatkan aturan ganjil genap selama 15 jam sehari:

    • Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan-simpang Slipi),
    • Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi-simpang Tomang),
    • Jalan MT Haryono (simpang UKI-simpang Pancoran-simpang Kuningan),
    • Jalan HR Rasuna Said,
    • Jalan Jenderal DI Pandjaitan (simpang Pemuda-simpang Kalimalang-simpang UKI), 
    • Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis-simpang Pemuda),
    • Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb-Kupingan Ancol),
    • Jalan Metro Pondok Indah, dan 
    • Jalan RA Kartini. 

Foto - Ingat, Aturan Ganjil Genap Terbaru Dimulai Hari Ini

Karena bersifat perluasan, maka aturan ganjil genap yang berlaku di ruas Jalan Sisingamangaraja hingga sebagian Jl Merdeka Barat, dan Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan-Slipi) akan tetap berlaku. 

Uji coba perluasan ganjil genap akan berlangsung selama bulan Juli 2018 dan akan ada rambu-rambu sosialisasi perluaasan yang akan dipasang di dekat dan sepanjang ruas jalan tersebut. 

Selain itu, selama masa uji coba bila ada yang melanggar maka tidak ada sanksi yang diberikan namun pelanggar akan mendapatkan teguran saja. Sanksi tilang baru akan diberikan kepada pelanggar mulai 1 Agustus 2018. 

Belum ada keterangan lebih lanjut sampai kapan aturan ini akan berlaku. Pasalnya, aturan ini dibuat dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Asian Games 2018, sekaligus mengetahui waktu tempuh dari wisma atlet ke lokasi pertandingan. 

Ada beberapa rute pengalihan yang disarankan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yakni: 

Dari arah Timur

    • Jl. Perintis Kemerdekaan-Jl. Suprapto-Jl. Salemba Raya-Jl. Matraman, dan seterusnya,
    • Jl. Akses Tol Cikampek-Jl. Sutoyo-Jl. Dewi Sartika-dan seterusnya,

Dari arah Utara

    • Jl. RE Martadinata-Jl. Danau Sunter Barat-Jl. HBR Motik-Jl. Gunung Sahari-dan seterusnya,
    • Jl. S Parman-Jl. Tomang Raya-Jl. Suryo Pranoto/Jl. Cideng-dan seterusnya,

Dari arah Selatan

    • Jl. Warung Jati Barat-Jl. Pejaten Raya-Jl. Pasar Minggu-Jl. Soepomo-dan seterusnya,
    • Jl. RA Kartini-Jl. Ciputat Raya-dan seterusnya. 

#ganjil-genap #lalulintas

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.