PT Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI) menyatakan, pihaknya siap dengan keputusan Pemerintah memberlakukan wajib penggunaan bahan bakar biodisel B20 dengan kandungan 20 persen bahan bakar nabati dari minyak sawit mulai bulan September 2018 ini.
Dalam keterangan persnya DCVI menyatakan, kendaraan niaga Mercedes-Benz yang mereka jual untuk market Indonesia diproduksi untuk memenuhi kebutuhan standar emisi Euro 3. Karena itu, DCVI dengan percaya diri mengumumkan bahwa truk dan bus Mercedes-Benz telah siap untuk menerapkan kebijakan baru yakni menggunakan biodiesel B20, sesuai ketentuan baru pemerintah tentang perluasan distribusi wajib bahan bakar biodiesel B20 oleh perusahaan distrubutor bahan bakar.
"Semua kendaraan niaga Mercedes-Benz di Indonesia, siap menerapkan regulasi baru yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia mengenai pencampuran 20 persen bahan bakar nabati ke dalam bahan bakar regular, atau yang dikenal dengan kebijakan B20," ungkap Markus Villinger, Presiden Direktur dan CEO DCVI.
Dengan ikut menerapkan kebijakan B20, lanjut Markus, DCVI ikut berpartisipasi dalam upaya peningkatan ketahanan energi dan pengurangan emisi demi kualitas udara yang lebih baik.
"Di tengah kenaikan harga bahan bakar saat ini, penggunaan biodiesel juga berpotensi mengurangi jumlah impor bahan bakar," ungkapnya seraya menegaskan, Mercedes-Benz memiliki sejarah panjang di bisnis otomotif di Indonesia. "Pada lini bisnis kendaraan niaga, komitmen kami ditandai dengan perakitan Mercedes-Benz 911, yang juga dikenal dengan Mercy Bagong. Hari ini, komitmen kami diperkuat dengan ikut menerapkan kebijakan B20 pada truk dan bus Mercedes-Benz,” ujarnya kemudian.